(Berikut ini adalah kutipan materi Memori Banding yang dibuat oleh Lia Eden pada tahun 2009 sebagai respon atas putusan pengadilan tingkat pertama yang memvonis Lia Eden bersalah dengan dakwaan pelanggaran atas pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Materi lengkap dari Memori Banding ini dapat didownload di: http://www.box.net/shared/sdur8iu19l)

B. Persidangan ini adalah Persidangan atas Keyakinan

Obyek dari persidangan ini adalah 4 (empat) Risalah Wahyu-wahyu Tuhan yang turun di Eden. Materi yang terdapat di dalam risalah tersebut dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai tindakan pidana karena mengandung sifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan yang sejati sebagaimana yang menjadi amanat untuk pengadilan, Majelis Hakim seharusnya dapat melihat bahwa substansi dari perkara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum adalah keyakinan kami dan seluruh anggota Komunitas Eden terhadap proses pewahyuan yang saat ini sedang terjadi di Eden.

Kami meyakini bahwa Tuhan sedang menurunkan Wahyu di Eden dan Tuhan mengutus Malaikat Jibril Ruhul Kudus menjadi Rasul untuk seluruh umat manusia dan menjadi Raja di Kerajaan Tuhan di bumi.

Pokok keyakinan itulah yang dipermasalahkan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam materi dakwaannya. Majelis Hakim pun mengabaikan penjelasan kami mengenai pewahyuan selama proses persidangan dan terus memaksakan kerangka berpikirnya bahwa semua yang ada di dalam Risalah Eden itu adalah pemikiran kami sendiri. Bahkan, secara kasar Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Wahyu-wahyu Tuhan itu hanyalah angan-angan kami.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum mendasarkan dakwaannya di dalam Surat Dakwaan antara lain pada:

• ”Bahwa Terdakwa I menyatakan ajarannya yaitu Tuhan memberikan pengajaran kepada pengikutnya dengan Malaikat Jibril sebagai Utusan Tuhan yang menyampaikan ajarannya melalui mediator, yaitu Terdakwa I untuk diteruskan kepada pengikut-pengikut Terdakwa I…”

• ”Berdasarkan keterangan Ahli Agama Islam, Prof. Dr. H. Ali Musthofa Yaqub, MA… Mengenai pengakuan Terdakwa I bahwa dirinya didampingi oleh Malaikat Jibril dan ia menerima wahyu daripadanya, dan ke-4 risalah ajaran Terdakwa I adalah tidak dapat disebut wahyu dan tidak dapat dibenarkan menurut agama Islam karena wahyu hanya dapat diturunkan kepada para nabi sedangkan setelah Nabi Muhammad tidak ada nabi lagi…”
Bahwa dengan dasar seperti tersebut di atas, persidangan ini mustahil untuk memeriksa dan mencari pembuktian karena yang disidangkan merupakan bagian dari keyakinan.

Dengan dakwaan itu, JPU sama saja menyatakan ketidakpercayaannya bahwa Jibril Ruhul Kudus memberikan pesan dan Tuhan menurunkan Wahyu-Nya kepada kami.

Dalam konteks hukum pidana yang membuktikan secara materiil, dakwaan ini mempunyai konsekuensi bahwa JPU harus membuktikan ketidakbenaran keyakinan mengenai Pewahyuan Tuhan itu yang hanya mungkin dilakukan dengan mengkonfirmasikan hal tersebut secara langsung kepada Jibril Ruhul Kudus dan Tuhan.

Kendatipun secara pribadi Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim memiliki pendapat berbeda dan tidak percaya terhadap Wahyu-wahyu Tuhan yang ada di Eden, Majelis Hakim seharusnya tak mengabaikan begitu saja fakta persidangan yang kami sampaikan dan disampaikan oleh seluruh Komunitas Eden sebagaimana yang tercantum di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara ini. Persidangan atas perkara ini menyalahi dan mengabaikan prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia (HAM) yang diakui secara internasional dan juga diakui oleh negara ini bahwa:

Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama, dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk, menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadah dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
(Pasal 18 Deklarasi HAM Universal)

Persidangan ini juga mengabaikan kefungsian negara untuk menjamin kemerdekaan warga negara di dalam menjalankan keyakinan, yang dijalankan dengan damai dan tak pernah sedikit pun menggunakan paksaan, ataupun kekerasan.

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(Pasal 29 ayat 2 UUD 1945)

Atas dasar itu, kami berpendapat bahwa negara seharusnya berada dalam posisi netral dan adil diantara agama-agama dan keyakinan yang dipeluk para warga negaranya. Negara tidak boleh berpihak pada sebuah kelompok agama/keyakinan tertentu, kendatipun kelompok agama/keyakinan itu merupakan mayoritas dari penduduk negeri ini. Sebab, Negara Kesatuan Republik Indonesia bukanlah negara agama yang diatur berdasarkan suatu agama tertentu, melainkan didasarkan pada dasar negara Pancasila yang mengakui keragaman eksistensi warga negaranya, termasuk keragaman eksistensi keyakinannya.

Dengan menyidangkan perkara ini, negara telah melakukan intervensi pada substansi keyakinan warga negaranya, bukan pada perbuatan kriminal yang dilakukannya.

Negara melakukan kesalahan besar ketika menggunakan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai dasar penilaian kasus ini, sebagaimana yang dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam dakwaannya yang mengutip Surat Keputusan Fatwa Dewan Pimpinan MUI tentang “Malaikat Jibril yang Mendampingi Manusia” No. Kep-768/MUI/XII/1997 yang menetapkan bahwa: “pengakuan seseorang bahwa dirinya didampingi dan mendapatkan ajaran dari Malaikat Jibril bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, pengakuan tersebut dipandang sesat dan menyesatkan…”

Dengan menjadikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai dasar dakwaan dan penilaian untuk perkara ini, negara telah melakukan kesalahan konstitusional karena menempatkan MUI di atas hukum positif yang mengatur negeri ini.

Padahal, MUI hanyalah sekedar organisasi massa yang tak memiliki kedudukan konstitusional di dalam tatanan hukum di Indonesia. Fatwa MUI hanya merupakan pendapat hukum yang mengikat umat Islam yang menyetujuinya.

Di dalam tata hukum Islam, seorang muslim dapat berbeda dan tak harus tunduk pada Fatwa MUI yang hanya merupakan sebuah pendapat hukum. Yang menjadi lebih salah lagi, Fatwa MUI itu dijadikan sebagai dasar untuk menilai keyakinan kelompok non-muslim yang tak terikat dengan kesepakatan-kesepakatan keyakinan yang dibuat oleh MUI dan para Ulama Islam.

Penggunaan Fatwa MUI sebagai acuan yang digunakan dalam persidangan untuk menjadi dasar penilaian apakah Eden melakukan tindakan kriminal atau tidak, merupakan sebuah preseden buruk dalam dunia hukum Indonesia. Fatwa MUI bahwa sebuah kelompok dinilai sesat tidak boleh dijadikan dasar bagi negara untuk menghukum dan menganggap kelompok tersebut telah melakukan penodaan agama.

Kalau preseden ini diikuti, akan timbul chaos di dalam hukum dan sosiologi keagamaan di masyarakat. Akan banyak sekali kelompok masyarakat yang diadili dan dipenjara karena didakwa menodai Islam dengan alasan kelompok tersebut difatwakan sesat oleh MUI.

Dengan menyidangkan Eden, keyakinan Eden, dan ekspresi keyakinan berupa Wahyu-wahyu Tuhan yang diturunkan di Eden, Negara Indonesia sedang menjalani kemunduran (setback) dalam sejarah peradaban modern.

Pengadilan ini tak berbeda dengan Mahkamah Inkuisisi yang pernah terjadi di Eropa pada abad pertengahan, di mana seseorang atau sekelompok anggota masyarakat diadili dan dihukum oleh negara karena memiliki keyakinan yang berbeda dan dianggap sesat oleh para pemuka agama.

Praktek Mahkamah Inkuisisi itu sudah lama ditinggalkan di Eropa, tetapi kini justru sedang dipopulerkan di Indonesia.

(bersambung)

Artikel Terkait


No Comments

You can track this conversation through its atom feed.

No one has commented on this entry yet.

Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

:D :-) :( :o 8O :? 8) :lol: :x :P :oops: :cry: :evil: :twisted: :roll: :wink: :!: :?: :idea: :arrow: :| :mrgreen: