Semalam (Senin, 23/3), ada berita mengejutkan. Sekitar pukul 21.30. Ada kabar dari Rutan Polda Metro Jaya bahwa hari ini (Selasa, 24/3) Wahyu Andito akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.00.

Wow… surprise…

Berita mengenai persidangan baru dikirimkan Jaksa Penuntut Umum ke Andit sekitar pukul 21.00.

Sampai pagi ini, belum ada berita apakah Bunda Lia Eden juga akan mulai disidangkan hari ini. Bunda baru bisa dihubungi kalau Rutan sudah buka dan bisa dikunjungi. Tetapi dari informasi polisi semalam, Bunda masih belum disidang hari ini.

Menurutku, ini agak janggal.

Kalau menurut logika hukum seharusnya Bunda disidang lebih dahulu daripada Andit, at least pada waktu yang bersamaan. Sebab, Andit adalah terdakwa penyerta yang membantu Bunda Lia Eden sebagai terdakwa utama. Akan menjadi aneh logika hukumnya kalau terdakwa utama diadili lebih belakangan dibandingkan terdakwa penyerta.

Ah… tapi apa sih yang tak aneh dan tak bisa dibolak-balik logikanya di negeri ini. Dulu saja… Muhammad Abdul Rachman Eden yang divonis bebas di PN (yang seharusnya tidak bisa dibanding), divonis 3 tahun penjara karena JPU mengajukan kasasi dan diterima oleh Mahkamah Agung.

Artikel Terkait


No Comments

You can track this conversation through its atom feed.

No one has commented on this entry yet.

Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

:D :-) :( :o 8O :? 8) :lol: :x :P :oops: :cry: :evil: :twisted: :roll: :wink: :!: :?: :idea: :arrow: :| :mrgreen: