Hari ini (Selasa, 24/3/2009) bukan hanya Andito yang menjalani sidang. Ternyata Paduka Bunda Lia Eden juga harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kabar tentang persidangan Bunda itu baru diketahui siang, sekitar pukul 11.
Pemberitahuan persidangan yang mendadak dan terkesan “disembunyikan” itu agak mengejutkan. Sebab, hingga pagi sekitar pukul 10 tak ada tanda-tanda bahwa Bunda akan disidang hari ini.
Akibat pemberitahuan sidang yang mendadak itu, teman-teman Eden sempat pontang-panting menyiapkan perlengkapan Bunda; misalnya jubah, tongkat, dan crown. Rombongan Jatiwaringin sudah berangkat dan sampai di sekitar Sunter ketika ada pemberitahuan bahwa hari ini Bunda juga sidang. Padahal, sebagian perlengkapan Bunda seperti jubah dan crown ada di Jatiwaringin. Jadilah, pak Agus yang sedang menyelesaikan tugas membuat video harus meninggalkan pekerjaannya dan berangkat naik taxi mengantarkan perlengkapan Bunda (di sini ada ujian spiritual tersendiri karena ketiadaan uang untuk naik taxi).
Sekitar pukul 13, Bunda datang dari Polda Metro Jaya. Setelah singgah sebentar di sebuah ruang sidang di lantai 3, kemudian semuanya pindah ke lantai 2 tempat ruang sidang. Sebelum sidang dimulai, Bunda memimpin anggota Dewan Kerasulan dan Wahana Kebangsaan untuk berdoa.
Pukul 13.30, sidang dimulai. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Subachran, SH. Agenda utamanya adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berbeda dengan sidang Eden terdahulu di mana berkas Bunda Lia Eden dan YM Muhammad Abdul Rachman terpisah sehingga persidangan dilakukan berbeda, pada sidang saat ini Bunda Lia Eden dan Wahyu Andito maju bersama dalam persidangan sebagai terdakwa I dan terdakwa II.
Usai pemeriksaan data diri, Hakim Ketua menanyakan apakah terdakwa akan didampingi penasihat hukum yang dijawab tidak oleh Bunda Lia maupun Wahyu Andito. Acara sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh JPU Timbul Pasaribu, SH beserta dua JPU lainnya.
Dakwaan primair terhadap Bunda Lia Eden dan Wahyu Andito adalah:
“melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokonya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa” (pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP).
Adapun dakwaan subsidair yang diajukan JPU adalah:
“melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.” (pasal 156 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP)
Kedua dakwaan itu disandarkan pada satu paket risalah Eden yang berisi 4 (empat) risalah yang dikirimkan pada bulan Agustus 2008, yaitu:
- Wahyu Tuhan tertanggal 23 Nopember 2008 untuk presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono
- Wahyu Tuhan tertanggal 3 Desember 2008 untuk Pemerintah Republik Indonesia
- Wahyu Tuhan tertanggal 3 Desember 2008 untuk Kepolisian Republik Indonesia
- Wahyu Tuhan tertanggal 5 Desember 2008 untuk bangsa Indonesia
Materi wahyu-wahyu tersebut dapat dibaca di situs http://le2-34-777.info
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua menanyakan apakah ada tanggapan dari para terdakwa. Ketika Bunda mengiyakan, hakim meminta Bunda untuk membuatnya secara tertulis dengan alasan untuk kepentingan dokumentasi. Setelah berdoa memohon petunjuk Tuhan, Bunda menyatakan kesiapannya membuat eksepsi tertulis dan akan disampaikan besok.
Setelah menanyakan kepada JPU mengenai waktu sidang, kemudian disepakati sidang akan dilanjutkan besk (Rabu, 25/3/2009) dengan agenda utama adalah pembacaan eksepsi oleh terdakwa.



No Comments
You can track this conversation through its atom feed.
Leave a Reply