Besok (Selasa, 8/1/2008) akan ada rapat Pakem di Kejaksaaan Agung untuk memutuskan sikap pemerintah Indonesia terhadap Jemaat Ahmadiyah. MUI dkk telah meminta pemerintah untuk melarang Ahmadiyah dengan mengacu pengalaman Pakistan.

Ada dua pokok kesalahan analogi MUI yang meminta pelarangan Ahmadiyah dengan mengacu pada contoh negara Pakistan. Yang pertama karena Indonesia bukan negara Islam sehingga aturan agama Islam bukan menjadi landasan pengaturan kenegaraan dan kewargaan. Yang kedua, ini bukan solusi, tapi awal untuk persekusi yang lebih buruk terhadap warga negara Indonesia yang menganut keyakinan Ahmadiyah.

Saya hanya ingin membahas yang kedua.

Hanya berdasarkan Fatwa MUI yang tak memiliki kekuatan mengikat saja, kekerasan yang luar biasa sudah dialami Jemaat Ahmadiyah di berbagai kota selama bertahun-tahun. Mirip dengan polisi Pakistan, aparat kepolisian dan negara RI melakukan pembiaran terhadap kekerasan-kekerasan yang dilakukan terhadap Ahmadiyah. Bayangkan jika negara kemudian memberikan legitimasi pelarangan Ahmadiyah, anarkisme masyarakat terhadap Ahmadiyah bisa menjadi-jadi. Dan aparat negara bukan hanya melakukan pembiaran, tetapi akan terlibat untuk melakukan persekusi kalau Ahmadiyah diputuskan terlarang. Akan semakin sulit buat Jemaat Ahmadiyah untuk mendapatkan perlindungan hukum karena aparat tak lagi netral, tapi ikut menentang mereka (dengan alasan menjalankan ketetapan negara).

Jika Ahmadiyah dilarang oleh negara dan dianggap non-muslim, ada kemungkingan-kemungkinan yang akan terus dihadapi Ahmadiyah (belajar dari yang dialami Ahmadiyah di Pakistan).

  • para radikal penentang Ahmadiyah akan mendapatkan sinyal kuat bahwa pemerintah mendukung mereka.
  • pemaksaan untuk taubat dan ancaman tuntutan hukum atau “halal darahnya” kalau tidak mau bertaubat.
  • delik hukum penodaan agama akan sangat mudah dituduhkan kepada Ahmadiyah untuk berbagai hal yang dituduhkan.
  • masjid-masjid Ahmadiyah bisa dipaksa tutup dengan argumentasi bahwa masjid adalah milik umat Islam, sementara Ahmadiyah dianggap non-muslim dan telah dilarang negara.
  • Jemaat Ahmadiyah bisa dilarang melakukan peribadatan Islam yang selama ini mereka jalani seperti shalat, haji, membaca Al Quran, pengajian, dan kegiatan ritual lain.
  • Jemaat Ahmadiyah bisa dilarang menggunakan simbol-simbol dan “istilah-istilah Islam”, juga afiliasi sosial dengan Islam, misalnya dalam upacara kelahiran, perkawinan, kematian, dsb.

    Belajar dari Pakistan, sejak penetapan Ahmadiyah pada 1974 sebagai minoritas non-muslim oleh presiden Bhutto, Ahmadiyah terus mengalami berbagai kekerasan dan eksekusi sampai saat ini. Mengerikan membaca laporan persekusi terhadap Ahmadiyah di Pakistan tahun 2006 ini.

    Semoga pertemuan Pakem besok memutuskan nasib Ahmadiyah berdasarkan hukum dan konstitusi RI, UUD 1945; bukan dengan pertimbangan politik dan sekedar stabilitas semu.

    Ini adalah pertaruhan besar untuk Indonesia! Konflik-konflik sosial lebih besar dimungkinkan terjadi di negeri ini seperti halnya di Pakistan!

    Artikel Terkait


    No Comments

    You can track this conversation through its atom feed.

    No one has commented on this entry yet.

    Leave a Reply

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    :D :-) :( :o 8O :? 8) :lol: :x :P :oops: :cry: :evil: :twisted: :roll: :wink: :!: :?: :idea: :arrow: :| :mrgreen: