Sore ini aku melihat berita, 3 masjid Ahmadiyah di Kuningan-Jawa Barat disegel oleh Pemda. Landasan dari penyegelan itu sebagaimana yang dimuat oleh OkeZone adalah Surat Keputusan Bersama no. 415/Kep.58-Pem.Um/2004 tertanngal 20 Desember 2004 dan surat perintah dari Bupati Kuningan tertanggal 13 Desember 2007.

Liputan 6 SCTV juga menayangkan penyegelan itu.

Penyegelan atas dasar ancaman massa dan dengan alasan untuk menjaga keresahan warga adalah sebuah bentuk premanisme dan terorisme sosial yang berusaha mendapatkan kepentingannya dengan ancaman kerusuhan/kekerasan. Selama ini, pemerintah selalu tunduk pada model-model premanisme atas nama agama seperti ini.

Masyarakat tidak dididik dan didewasakan melalui proses peradilan dan konstitusi. Tetapi, pemerintah memilih cara yang mudah yaitu memberangus yang minoritas dan dianggap berbeda.

Kebebasan beragama adalah salah satu wilayah Konstitusi. Penyelesaiannya harus diletakkan dalam kerangka konstitusi, bukan melalui solusi politik pemberangusan karena tunduk pada ancaman sejumlah massa.

Kasihan Islam. Wajahnya semakin terlihat buruk dan tidak toleran.

Artikel Terkait


No Comments

You can track this conversation through its atom feed.

No one has commented on this entry yet.

Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

:D :-) :( :o 8O :? 8) :lol: :x :P :oops: :cry: :evil: :twisted: :roll: :wink: :!: :?: :idea: :arrow: :| :mrgreen: