5. Otoritas Hukum

Dalam kefungsiannya sebagai Rasul Tuhan, kami meyakini bahwa Malaikat Jibril memiliki otoritas-otoritas sebagai Rasul yang membawakan ketetapan-ketetapan Tuhan, diantaranya mengenai pembaruan berbagai masalah hukum dan peribadatan.

Pembaruan hukum adalah sebuah peristiwa yang biasa dalam sejarah agama-agama. Semua itu adalah bagian dari otoritas Rasul untuk menyampaikan ketetapan Tuhan yang paling sesuai dengan kebutuhan zaman.

“Ayat mana saja yang Kami batalkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?”

 

(QS Al Baqarah 2:106)

“Dan sungguh Kami telah mengutus rasul-rasul sebelum engkau dan kami adakan bagi mereka istri-istri dan keturunan. Tidak ada (kekuasaan) bagi seorang rasul mendatangkan satu ayat melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab. Allah hapuskan apa yang Dia kehendaki dan Dia tetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan di sisi-Nya ada ummulkitab.”

 

(QS Ar Ra’du 13:38-39)

a. Shalat Dua Bahasa

Dalam konteks shalat dua bahasa yang didakwakan oleh JPU sebagai penodaan terhadap agama Islam, menurut kami ada kesalahan fatal yang dibuat JPU dalam dakwaannya.

Di dalam wacana ke-Islaman, shalat dua bahasa sebagaimana yang dilakukan oleh M. Yusman Roy, pengasuh Pondok Pesantren Iktikaf Ngaji Lelaku, Malang, adalah sebuah hal yang dikenal dan memiliki preseden di dunia ke-Islaman. Tidak ada sebuah pandangan tunggal mengenai hal ini dan oleh karenanya MUI tidak dapat memaksakan pendapatnya dengan mengatributkan kesesatan pada orang/kelompok yang berbeda dengannya. Pendapat yang berbeda dengan MUI itu bahkan telah dinyatakan lebih dari 1200 tahun yang lalu oleh Imam Abu Hanifah (pendiri Mazhab Hanafi, wafat 150H/768M).

Imam Abu Hanifah memperbolehkan membaca Al Fatihah dalam shalat dengan bahasa Parsi bagi yang tidak mampu berbahasa Arab.

Bahkan, dia berpendapat bahwa membaca al-Fatihah dengan bahasa Parsi –atau bahasa-bahasa lainnya tentunya– tidak menghalangi sahnya shalat meskipun orang tersebut mampu berbahasa Arab.

Dalam konteks Eden, Malaikat Jibril memang menyetujui dan mendukung shalat dua bahasa yang diinisiatifkan oleh M. Yusman Roy dalam rangka untuk meningkatkan kualitas shalat dan kekhusyukan seseorang dalam beribadah. Dukungan Malaikat Jibril yang dinyatakan dalam Risalah Eden itu kontekstual dengan teguran Tuhan yang disampaikan-Nya pada saat ini mengenai umat Islam yang menyembah Tuhan hanya dengan lidahnya, tak keluar dari hatinya. Ibadah, acara, dan simbol-simbol keagamaan marak di masyarakat, tetapi tak ada korelasinya dengan peningkatan moralitas keseharian dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Korupsi, suap, maksiat, kebencian, kemarahan, dan anarkisme tetap marak di mana-mana.

Secara khusus, MUI memang dihakimi Tuhan dalam kasus shalat dua bahasa. Alih-alih mendewasakan masyarakat dalam menyikapi perbedaan pendapat, MUI melakukan hal sebaliknya. MUI justru mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa shalat dua bahasa adalah sesat dan menyesatkan. Bahkan, MUI menjadi bagian dari masyarakat yang mengadukan M. Yusman Roy ke pengadilan dengan tuduhan penodaan agama Islam.

Dalam persidangan (30/8/2005) yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kepanjen-Malang, Jawa Timur, Majelis Hakim telah memutuskan bahwa M. Yusman Roy tak terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana yang didakwakan kepadanya karena melakukan dan mengajarkan shalat dua-bahasa. Preseden hukum itu menegaskan bahwa hakim dapat melihat ijtihad shalat dua-bahasa yang diinisiatifkan oleh M. Yusman Roy masih berada dalam koridor keyakinan dan perbedaan pendapat dalam menjalankan agama Islam.

Dan oleh karenanya, perbedaan mengenai shalat dua-bahasa tidak dapat didakwakan sebagai penodaan agama sebagaimana yang dinyatakan JPU dalam dakwaan kesatu poin 3 maupun pernyataan saksi M. Isa Anshari dari MUI dan pernyataan Ahli Dr. H. Ahmad Sayuti Anshari Nasution MA dalam kesaksiannya di persidangan.

b. Babi tak Haram Lagi

Majelis Hakim yang dimuliakan,

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Risalah Eden mengenai kehalalan daging babi dianggap menodai agama Islam. Untuk itu, kami ingin menjelaskan konteks dari pernyataan itu agar dapat dilihat secara lebih proporsional.

Pernyataan kehalalan babi sebagaimana yang tercantum pada Risalah Ruhul Kudus merupakan pernyataan Malaikat Jibril Ruhul Kudus dalam kefungsiannya sebagai Rasul Allah yang memiliki otoritas dari Tuhan untuk menyampaikan pembaruan hukum-hukum agama, termasuk diantaranya penghalalan dan pengharaman sesuatu.

Pembaruan hukum agama, termasuk penghalalan-pengharaman makanan tertentu memiliki preseden di dalam sejarah agama-agama.

“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah.”

 

(QS An Nisaa 4:160)

“Dan (aku, Nabi Isa, datang kepadamu) membenarkan Taurat yang datang sebelumku, dan untuk menghalalkan bagimu sebagian yang telah diharamkan untukmu, dan aku datang kepadamu dengan membawa suatu tanda (mu’jizat) daripada Tuhanmu. Karena itu bertakwalah kepada Allah dan ta’atlah kepadaku.”

 

(QS Ali Imron 3:50)

 

Sejarah agama mencatat perubahan ketetapan-ketetapan hukum antar-Nabi.

Bahkan, ketetapan hukum di dalam satu Nabi pun mengalami perubahan kala Tuhan menghendakinya. Dalam wacana keislaman, prinsip perkembangan Hukum/Ketetapan Tuhan itu dikenal dengan prinsip nasikh-mansukh (pembatalan/penggantian) sebagaimana yang telah kami bahaskan sebelumnya.

Penggantian hukum pada masa Nabi yang sama pun bahkan pernah terjadi saat Allah memerintahkan Nabi Muhammad untuk memindahkan arah kiblat dari Masjid Aqsa di Yerusalem ke arah Masjidil Haram di Mekkah. Pemindahan arah kiblat ke Mekkah merupakan penganuliran terhadap arah kiblat yang sebelumnya ditetapkan ke arah Yerusalem. Selain itu, para ulama mengenal kebertahapan ketetapan hukum mengenai khamr (minuman keras) yang awalnya diperbolehkan, kemudian dilarang pada waktu shalat, hingga akhirnya dilarang total. Jadi, satu ketetapan hukum yang baru dari Tuhan memperbarui ketetapan hukum lama yang telah ditetapkan-Nya.

Alasan penghalalan daging babi sebagaimana yang dinyatakan Ruhul Kudus dalam Risalah yang dikeluarkan Eden juga dapat dipandang sebagai perbedaan penafsiran terhadap pelaksanaan hukum Tuhan. Konsideran yang ada pada penghalalan babi sebagaimana yang dinyatakan Malaikat Jibril dalam Risalahnya adalah:

“Perdamaian di masa sekarang ini amat penting. Segala perbedaan diupayakan untuk dihapuskan. Maka, Tuhan mengangkat pengharaman atas daging babi. Maka, ruh-ruh jahat tak lagi ditiupkan kepada babi. Babi terlarang dimakan, alasannya karena dahulu menjadi binatang yang ruhnya adalah jenis ruh jahat. Waham ruh jahat yang masuk ke dalam tubuh sedikitnya dapat berpengaruh ke dalam jiwa manusia. Itu yang dihindarkan Allah sehingga babi diharamkan.”

(Fatwa Ruhul Kudus kepada Majelis Ulama Indonesia, 6 Juni 2005)

Jadi, pertimbangan yang digunakan oleh Ruhul Kudus untuk menyatakan kehalalan babi adalah untuk mencegah sebuah keadaan yang lebih buruk, yaitu anarkisme yang disebabkan oleh kesensitifan umat Islam terhadap isu daging babi. Dalam hal ini, kaidah yurisprudensi Islam (ushul fiqh) mengenal prinsip menjauhkan mudarat/kerusakan dapat lebih didahulukan daripada memperoleh manfaat.

Pembahasan mengenai masalah ini melibatkan perdebatan klasik di dalam yurisprudensi Islam mengenai kedudukan Perintah-perintah Tuhan yang bersifat khusus dibandingkan dengan yang bersifat umum. Sebagian ulama berpendapat bahwa perintah-perintah khusus (sebagaimana keharaman babi) harus lebih didahulukan daripada perintah umum. Sebaliknya, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa perintah khusus dapat dibelakangkan jika hal itu membuat perintah-perintah yang bersifat umum tak dapat dijalankan.

Praktek pengutamaan spirit (perintah umum) dan kontekstualitas perintah Tuhan itu pernah dipraktekkan oleh Khalifah ke-2 Islam, Umar bin Khattab. Alih-alih menjalankan perintah Tuhan untuk membagikan harta pampasan perang sebagaimana yang diperintahkan secara eksplisit di dalam Al Quran, Umar bin Khattab tak membagikan harta pampasan perang kepada para jenderal perangnya. Ijtihad Umar bin Khattab ini menunjukkan bahwa perintah eksplisit di dalam Al Quran dapat tak dilaksanakan karena alasan untuk lebih memenuhi spirit-spirit dasar dan tujuan perintah Tuhan (maqashidusy syar’iyah) yang umum. Contoh semacam ini telah disampaikan oleh Ahli agama Islam, Prof. Dr. Kautsar Azhari Noer dalam persidangan.

Dengan penjelasan di atas, kami menyatakan bahwa maklumat Ruhul Kudus mengenai kehalalan daging babi sama sekali tak menodai agama apapun, termasuk agama Islam sebagaimana dinyatakan oleh JPU dalam dakwaan ke-1 poin 5. Yang pertama, karena maklumat itu berada dalam koridor keyakinan Eden mengenai Tuhan yang sedang menyejarah. Yang kedua, karena Islam pun mengenal prinsip-prinsip yurisprudensi yang dapat digunakan untuk menjelaskan penghalalan babi sebagaimana yang dinyatakan Ruhul Kudus di dalam risalahnya.

KESIMPULAN

Dengan penjelasan yang telah kami uraikan di atas, kami berpendapat bahwa semua bukti-bukti yang dinyatakan JPU untuk membuat dakwaan pertama yang mengenai ancaman pidana Pasal 156a KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah salah dan tidak terbukti.

Artikel Terkait


No Comments

Comments on this entry are closed.